"Dikenakan sanksi denda kalau warga bisa sampe Rp500 ribu. Tapi kalau swasta itu ada pasal sendiri, kalau warga Pasal 130, kalo swasta itu pasal 131 bisa Rp5 juta," pungkasnya.
Dari pantauan Poskota di lokasi, Senin (15/3/2021) kemarin, terlihat sebagian area sudah ditutupi dengan pagar besi dan tembok setinggi kurang lebih 2 meter.
Kemudian, ada spanduk peringatan yang bertuliskan larangan membuang sampah yang di pagar tersebut.
Baca juga: Warga Papanggo, Jakut, Keluhkan Gunungan Sampah Tak Sedap di Kolong Tol Ir. Wiyoto Wiyono
Namun, meski diberi pagar pembatas dan spanduk larangan, sampah yang didominasi dari limbah rumah tangga masih terlihat menggunung di area tersebut.
Sebelumnya, Ketua RW 08 Kelurahan Papanggo, Ujang Abdul Mutolib mengatakan, petugas PPSU sudah beberapa kali melakukan pembersihan namun masih banyak warga yang membuang sampah di kolong jalan layang.
"Memang di kolong tol ini sering sekali kelurahan mengirim PPSU. Tapi kan karena banyak warga yang membuang sampah di situ, ya kalah juga PPSU-nya," kata Ujang saat ditemui di lokasi, Senin (15/3/2021).
Menurutnya, selama ini pihak kelurahan sudah berperan aktif melakukan penanggulangan sampah. Namun warga yang bandel tak mengindahkan teguran yang dipasang melalui spanduk besar di pagar pembatas kolong tol.
Baca juga: TPS 3R di Sepang Serang Masih Kekurangan Pasokan Sampah Organik
"Lurah sudah berperan cukup baik, tapi warga juga pinter kucing-kucingan sama pengurus. Ketika pengurus nggak ada dia buang dua karung, dua karung. Itu bukan satu, lebih dari satu," sambungnya. (yono/tri)