JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sampah kembali menggunung di kolong tol Ir. Wiyoto Wiyono, RW 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. Penuhnya sampah itu akibat banyak warga yang bermukim di sekitar jalan tol membuang limbah rumah tangga di lokasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara Achmad Hariyadi menjelaskan, urusan kebersihan sampah di wilayah menjadi kewenangan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Saya sampaikan bahwa kewenangan sudin LH ada di depo, kalau sampah di saluran, di jalan protokol itu kewenangannya adalah PPSU," kata Achmad saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya, petugas PPSU sudah diwenangkan oleh Sudin LH kepada lurah. Sehingga tanggungjawab kebersihan sarana dan prasarana ada di tangan PPSU.
Setelah petugas PPSU mengangkut sampah hasil dari pembersihan di wilayah ke tempat pembuangan sementara (TPS) barulah menjadi tanggungjawab Dinas LH.
"Jadi dari baik itu PPSU atau petugas gerobak RW yang mengumpulkan sampah ke TPS, kemudian TPS diangkut ke Sudin LH. Jadi, seolah-olah semuanya Sudin LH, sebenarnya Sudin LH sudah mendelegasikan penanganan sampah di jalan ke PPSU," jelasnya.
Selain itu, menurut Achmad, pihak pengelolah jalan tol juga ikut bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan di area tersebut.
"Ada unsur tanggung jawab juga dari PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), pengelola pihak jalan tolnya, mereka juga punya tanggung jawab untuk mengawasi, jadi bukan hanya dari petugas aja," ujar Achmad.
Kemudian, untuk memberikan efek jera, bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi tersebut juga akan dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.