Puluhan Motor Berkenalpot Racing Diamankan, dan Ratusan Knalpot Racing Hasil Operasi Polresta Bogor Kota Dimusnahkan

Selasa, 16 Maret 2021 17:45 WIB

Share
Puluhan Motor Berkenalpot Racing Diamankan, dan Ratusan Knalpot Racing Hasil Operasi Polresta Bogor Kota Dimusnahkan

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Puluhan motor yang menggunakan knalpot racing dengan barang bukti diamankan, dan sebanyak 363 buah knalpot racing disita anggota Polresta Bogor Kota, setelah ada larang penggunaan jenis knalpot tersebut.

Barang bukti knalpot racing kemudian dimusnahkan dengan digerinda. Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo bersama unsur pimpinan Forkopimda Kota Bogor dan Danraem Surya Kencana Brigjen A Fauzi, menyaksikan pemusnahan knalpot racing dengan di potong mesin gerinda.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan selama 8 hari mulai dari tanggal 8-15 Maret 2020  anggotanya berhasil menyita puluhan motor dan sebanyak 363 knalpot racing.

Baca juga: Polwan Cantik Secara Simpatik Membagikan Brosur di Depok untuk Sosialisasi Penerapan E-TLE dan Larangan Knalpot Bising

"Operasi ini digelar dalam penertiban pelarangan penggunaan knalpot racing di wilayah Kota Bogor sesuai UU Lalu Lintas dan UU Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat 1,  yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangan barang atau barang tidak sesuai standar sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya dalam jumpa pers di lapangan Satpas Mako Kedunghalang Polrestra Bogor Kota, Selasa (16/3/2021) siang.

Kombes Susatyo yang merupakan perwira jebolan Akpol 1998 ini menambahkan dalam penertiban knalpot racing ini akan membentuk Tim Barja yaitu gabungan antara Sabhara, Lalu Lintas, dan Bhabinkamtibmas.

"Tim Barja gabungan Sabhara  Lalu Lintas  dan Bhabinkamtibmas ini akan kolaborasi melakukan patroli operasi knalpot racing tidak hanya di jalan namun juga bengkel yang memasang dilarang untuk memperjualbelikan knalpot diluar ketentuan standar pabrik kendaraan yang digunakan," ungkapnya.

Baca juga: Awas! Pemilik Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Racing Akan Didenda Rp250.000

Sementara itu mantan Dir Narkoba Polda Banten ini menuturkan bagi bengkel yang masih ketahuan menjual atau membuka pasang knalpot racing akan dikenakan sanksi.

"Tujuan operasi ini sebagai penindakan dengam harapan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot racing karena dapat menganggu kamtibmas menimbulkan kejahatan seperti tawuran di jalan," ungkapnya.

Kombes Susatyo menyatakan, kebanyakan motor yang diamankan jenis sport, matic, dan juga ada yang bebek.

Baca juga: Heboh! Geber-geber Knalpot Mobil di Parkiran Mal, Pelapor dan Terlapor Saling 'Ngegas'

"Motor-motor yang kita tilang ini, bagi pemilik harap mengembalikan knalpot racing ke asli standar pabrik, baru bisa kita kasih bebas," tuturnya.

Sementara itu Wakil Walikota Bogor Kota Dedie A Rachim mengatakan  pemerintah Kota Bogor mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota dalam langkah-langkah inovatif salah satunya operasi knalpot racing sebagai langkah meningkatkan kenyamanan masyarakat Kota Bogor dapat lebih tenang dan nyaman.

"Sepenuhnya pemerintah Kota Bogor dalam penertiban penggunaan knalpot racing di jalan. Hal ini juga dalam rangka pencegahan kriminalitas dan dapat meningkatkan kamtibmas di masyarakat dan langkah ini dapat ditiru tidak hanya di Bogor Kota namun wilayah lain," tambahnya.

Baca juga: Geber-geber Knalpot Motor, Buruh di Cilincing Tewas Dihujani Parang

Dalam acara jumpa pers dan pemusnahan knalpot racing, turut disaksikan Danrem 061 Surya Kencana, Brigjen inf A. Fauzi, Dandim 0606 Bogor Kota, Kolonel Inf Roby Bulan

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar