JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ahli waris musisi Arry Syaff yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung yang dideritanya, menerima santunan Rp93 juta dan batuna bea siswa dari BPJAMSOSTEK .
Santunan diserahkan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mewakili Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJAMSOSTEK.
Musisi yang memiliki nama lengkap Arry Syafriadi tersebut merupakan vokalis dari grup band Cockpit yang terdaftar pada BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Grogol.
Penyerahan santunan sudah dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2021 bertepatan dengan Hari Musik Nasional.
Baca juga: Tunggak Iuran BPJAMSOSTEK, 40 Perusahaan Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Dalam sambutannya, Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJAMSOSTEK yang disampaikan oleh Depdir Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Irvansyah Utoh Banja mengucapkan "bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Hari ini BPJAMSOSTEK hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Musibah yang dialami oleh Almarhum merupakan bukti bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko dan oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya,” tegas Utoh.
Almarhum Arry Syaff tercatat sebagai anggota FESMI sebuah organisasi nirlaba yang bekerja sama dengan serikat-serikat musisi yang sudah ada di beberapa provinsi serta pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam industri musik tanah air.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyatakan bahwa pada tahun ini dalam rangka peringatan Hari Musik Nasional, FESMI ingin fokus untuk memajukan musik tradisional dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap para musisi yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menggalang donasi pada acara tersebut.
Baca juga: Pangkas Angka Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Grogol Gelar Webinar
“Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi,” imbuh Candra.
Pihaknya juga menambahkan bahwa sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.
Oleh karena itu bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Saya berharap ke depan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni di Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial, karena dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” ujar Utoh.
Baca juga: Direksi BPJAMSOSTEK Periode 2021-2026 Siap Menjalankan 5 Program Prioritas
Pada waktu yang terpisah Pps Kakacab BPJAMSOSTEK Jakarta Grogol, Irsan Sigma Octavian juga menyampaikan belasungkawa yang sebesar besarnya kepada ahli waris dan berharap semoga santunan yang diterima oleh ahli waris bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(tri)