Penerapan Tilang Elektronik (ETLE) di Bekasi Diundur Menjadi 23 Maret 2021 Padahal Sudah Siap 100 Persen

Selasa 16 Mar 2021, 19:20 WIB
Satlantas Polres Metro Bekasi. (ist)

Satlantas Polres Metro Bekasi. (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi yang semula akan dimulai pada Rabu (17/3/2021) besok diundur menjadi Selasa, 23 Maret 2021.

Hal tersebut lantaran pihaknya mengikuti launching secara nasional oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang akan dilaksanakan pada tanggal tersebut.

"Kita mah sudah siap, tapi nanti ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021 saat launching secara nasional oleh Korlantas Polri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, ketika dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).

Dia menuturkan, persiapan dalam penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi telah siap 100 persen.

Baca juga: Pertengahan Maret 2021, Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan di Kabupaten Bekasi

Mulai dari pemasangan perangkat kamera, hingga sistem jaringan untuk melakukan tilang. "Sudah bisa tilang, kita sudah siap.

Titiknya satu di simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC), tapi kan dilakukan launcing secara nasional yang salah satu pesertanya kita. Kita siap yang lain belum jadi dimundurkan," ungkap dia.

Ojo mengatakan kamera tilang elektronik dipasang di Simpang SGC, Jalan RE Martarina Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Di lokasi itu, lanjut dia, pihaknya baru memasang satu titik kamera untuk merekam pelanggaran yang datang dari barat menuju ke timur.

"Di SGC itu baru satu kamera, untuk menangkap merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti kedepan akan ditambah di sisi berbeda, misal yang dari Karawang menuju ke Cikarang," ujarnya.

Baca juga: Tilang Elektronik Transparan, Setiap Hari Polda Metro Tindak 800 Kendaraan

Berita Terkait

News Update