JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Gubernur DKI, Anies Baswedan atas ditetapkannya Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Namun, hal itu dinilai Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria tidaklah perlu. Mengingat nantinya, dapat mengganggu pekerjaan pengelolaan Ibukota.
"Ya nggak perlu sampai pemanggilan demikian . Kalau semua urusan BUMD gubernur -wagub dipanggil , ya nggak bisa kerja. Kita semua ada urusan lain-lain," ucapnya di Balaikota , Senin (16/03/2021) malam.
Dalam kasus ini, Ariza pun menduga tidak akan sejauh tersebut. Mengingat, KPK sangat profesional dan mengerti siapa-siaoa saja saksi yang harus ditanyakan dan diklarifikasi hingga dilakukan pemanggilan.
Baca juga: Ariza Hadiri Peluncuran Bank Wakaf Mikro: Masyarakat Bisa Terhindar Riba
"Kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK tentu kita hormati," ujarnya.
Terkait ucapan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi bahwa Gubernur Anies Baswedan bertanggung jawab atas adanya temuan dugaan korupsi pengadaan lahan program rumah DP Rp0, Ariza mengaku tidak memahaminya.
"Bahwasanya semua pembangunan di Ibukota menjadi tanggung jawab bersama , antar eksekutif dan legislatif. Semua telah diatur sesuai dengan peraturan perundang - undangan," tegasnya.
Sebelumnya Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Ariza Persilahkan KPK Periksa Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Sesuai Aturan
Keterangan Anies dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. (deny/tri)