ADVERTISEMENT

Nekat Edarkan Sabu, Kakak Beradik di Makassar Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 16 Maret 2021 14:51 WIB

Share
Nekat Edarkan Sabu, Kakak Beradik di Makassar Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisan berhasil gagalkan aksi kakak beradik yang jadi pengedar sabu. Kakak adik tersebut diduga masuk kedalam jaringan internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal itu ditegaskan oleh pihak kepolisian Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.

"Para pelaku yaitu AT (34) dan A (36) yang masuk dalam sindikat internasional peredaran narkoba dari Malaysia," ungkap Kombes Pol Witnu di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Lagi Tidur Pulas , Pengedar Obat Keras Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

Kombes Pol Witnu juga menjelaskan, kedua pengedar hanya sebagai perantara dari bos atau bandarnya berinisial FR yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Artinya kelompok ini masih jaringan lama. Dan narkoba jenis sabu ini dari keterangan para pelaku didapat dari lelaki FR yang merupakan jaringan Malaysia," ungkap Witnu.

Diketahui, penangkapan keduanya juga tidak mudah lantaran ada perlawanan dari para pelaku sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak kaki seorang dari mereka.

"Saat penangkapan petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," katanya.

Baca juga: Lagi Tidur Pulas , Pengedar Obat Keras Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

Atas aksinya tersebut kakak beradik itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cr09/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT