TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah cepat dari Polresta Tangerang menangkap pelaku penganiayaan balita di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
KPAI menilai, langkah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang patut diacungi jempol.
Sebab, pelaku bisa langsung tertangkap tidak lama setelah orang tua korban membuat laporan pada Senin (16/3/2021).
"Poin terpentingnya adalah kinerja PPA Polresta Tangerang patut diapresiasi. Sebab di hari yang sama orang tua korban buat laporan, pelaku berhasil diamankan," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dihubungi Poskota.co.id, Selasa (16/3/2021) malam.
Baca juga: Balita Dipukuli Pria Dewasa Sebanyak Tujuh Kali hingga Terjengkang
Retno melanjutkan, saat diamankan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya itu. Kondisi ini yang harus didorong agar pelaku bisa mendapat hukuman maksimal.
"Melalui Undang-Undang Perlindungan Anak sudah seharusnya kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku dapat dituntut maksimal hukuman 15 tahun penjara," sebutnya.
Kendati demikian, Pelaku aniaya balita ASD (27) hanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebab, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Aniaya Balita hingga Videonya Viral, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Retno menyebut, penyelidikan terkait kasus penganiyaan anak itu masih memiliki proses panjang. Tuntutan hukuman bisa direvisi.