"Petugas mengamankan barang-barang yang dilarang berada di kamar napi ada 4 buah Handphone, 2 buah charger, 3 gesper, sendok, garpu stainles 14 buah, pisau cukur 14 buah, botol parfum beling 16 buah, Gunting kuku 1 buah, alat kosmetik 16 buah," katanya.
Aliandra menegaskan selain barang elektronik, petugas juga menemukan uang tunai Rp 275 ribu. Barang-barang tersebut tidak diperbolehkan berada di dalam kamar dan dimiliki WBP.
Baca juga: Sel Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Digeledah, Petugas Sita Dua HP dan 5 Modem Milik Tahanan
"Barang-barang tersebut selanjutnya akan kami data untuk dimusnahkan," tegasnya. (kontributor banten/rachmat haryono/tri)