ADVERTISEMENT

Gelapkan Rp130 Juta Dana Setoran Nasabah, Oknum Leasing di Rangkasbitung Dibekuk Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 17:56 WIB

Share
Gelapkan Rp130 Juta Dana Setoran Nasabah, Oknum Leasing di Rangkasbitung Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - Tim serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan RZ,  pelaku penggelapan uang setoran nasabah leasing Multi Tunas Finance (MTF) Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

Berdasarkan  informasi  yang dihimpun,  RZ yang sebelumnya telah buron selama 3 tahun itu dibekuk pihak kepolisian  di Kota Serang beberapa waktu yang lalu.

Oknum leasing di Rangkasbitung ini dibekuk polisi lantaran telah menggelapkan Rp130 juta dana setoran nasabah pada perusahaan leasing tersebut. 

Baca juga: Awas! Petugas Leasing Gadungan Berkeliaran Rampas Motor Penunggak Cicilan

Hal tersebur dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono. Katanya,  saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cibadak, setelah buron tiga tahun. 

"Pelaku buron selama kurang lebih tiga tahun, pelaku diancam hukuman kurungan penjara lima tahun," kata Kasatreskrim,  Selasa (16/3/2021).

Menurut dia,  untuk mempertanggungkan perbuatanya,  RZ dijerat pasal 374 KHUP tentang penggelapan dalam jabatan dengan modus penggelapan uang nasabah leasing MTF Cabang Rangkasbitung. 

Baca juga: 'Debt Collector' Gadungan yang Ditangkap Ternyata Mantan Karyawan Leasing

"Kasusnya ditangani Polsek Cibadak, RZ dijerat pasal 374 KUH Pidana penggelapan dalam  jabatan dengan modus menggelapkan uang setoran nasabah PT MTF. Nasabah mengalami kerugian sebesar Rp130 juta," terang Kasatreskrim. (kontributor banten/yusuf permana/win) 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT