ADVERTISEMENT
Selasa, 16 Maret 2021 17:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan RZ, pelaku penggelapan uang setoran nasabah leasing Multi Tunas Finance (MTF) Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RZ yang sebelumnya telah buron selama 3 tahun itu dibekuk pihak kepolisian di Kota Serang beberapa waktu yang lalu.
Oknum leasing di Rangkasbitung ini dibekuk polisi lantaran telah menggelapkan Rp130 juta dana setoran nasabah pada perusahaan leasing tersebut.
Baca juga: Awas! Petugas Leasing Gadungan Berkeliaran Rampas Motor Penunggak Cicilan
Hal tersebur dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono. Katanya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cibadak, setelah buron tiga tahun.
"Pelaku buron selama kurang lebih tiga tahun, pelaku diancam hukuman kurungan penjara lima tahun," kata Kasatreskrim, Selasa (16/3/2021).
Menurut dia, untuk mempertanggungkan perbuatanya, RZ dijerat pasal 374 KHUP tentang penggelapan dalam jabatan dengan modus penggelapan uang nasabah leasing MTF Cabang Rangkasbitung.
Baca juga: 'Debt Collector' Gadungan yang Ditangkap Ternyata Mantan Karyawan Leasing
"Kasusnya ditangani Polsek Cibadak, RZ dijerat pasal 374 KUH Pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus menggelapkan uang setoran nasabah PT MTF. Nasabah mengalami kerugian sebesar Rp130 juta," terang Kasatreskrim. (kontributor banten/yusuf permana/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT