DPR: Tiga dari 65 Orang Wanita Pernah Mengalami Kekerasan Seksual

Selasa 16 Mar 2021, 23:35 WIB
Anggota DPR  Willy Aditya (rizal)

Anggota DPR  Willy Aditya (rizal)

JAKARTA - Tingkat kekerasan seksual di Tanah Air sudah cukup mengkhawatirkan. Sebab, dari tiga dari 65 wanita di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. Bahkan, kekerasan seksual banyak terjadi di dalam rumah tangga.

"Tingkat kekerasan seksual sudah berada di tingkat mengkhawatirkan. Tiga dari 65 wanita di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. Tidak hanya kekerasan seksual banyak juga terjadi di dalam rumah tangga," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya.

Hal itu disampaikan dalam diskusi legislasi 'Urgensi Pengesahan RUU PKS' bersama Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setya Alam Prawiranegara di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (16/03/20021).

Baca juga: Mayat Wanita Penuh Luka dengan Baju Tersingkap Ditemukan di Bawah Pohon Kelapa di Karawang

Kalangan DPR mengaku keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat dibutuhkan masyarakat. Karena ada empat Undang-Undang (UU) yang sudah ada ternyata belum mampu mengakomodir perkembangan zaman. 

Willy mengatakan,  situasi di Indonesia masih kental dengan budaya feodalistik dan kekuasaan bias gender.

"Dimana dalam 5 tahun terakhir ini ada 43. 471 kasus yang terdaftar, dan yang tak terdaftar masih banyak. "NasDem, PDIP dan PKB sebagai pengusul," terangnya.

Baca juga: Misteri Mayat Wanita Muda Terbungkus Sarung di Perkebunan Megamendung Terungkap, Ada Identitas Dia Warga Caringin

Meski demikian, kata anggota Fraksi Nasdem, melihat penting dan sensitifitasnya  seksualitas dalam RUU Penghapusan Kekerasan  Seksual (PKS) yang akan dibahas Baleg DPR RI ini, maka perlu dikaji secara mendalam dan riset yang memadai.

Sebab, jangan sampai terjadi perbenturan antara peradaban barat dengan kearifan dan tradisi lokal ketimuran.

Khususunya sosio kultural dan religius dimana umat Islam terbesar di Indonesia.

"Jadi, RUU PKS ini perlu kajian dan riset serta yang komprehensif. Jangan sampai terjadi perbenturan antara peradaban ketimuran dan barat. Misalnya apakah warga yang digrebek lalu ditelanjangi dan diarak-arak ramai-ramai di tengah masyarakat," ucapnya. 

Baca juga: Wanita Ini Terus Nangis Kesakitan Setelah Tangannya Tersangkut Alat Penggiling Daging, Lalu Dikirim ke RS Omni Pulomas

Selain itu, ada pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemerkosaan, perbudakan seksual dan sebagainya.

"Selama ini kan terjadi di gereja, pesantren, di dalam keluarga sendiri dan lain-lain. Maka, mana yang termasuk wilayah privat dan wilayah publik? Semua perlu kajian yang mendalam," kata Legislator dari Dapil Jatim XI ini. 

Karena itu menurut Willy, semua terkait seksual tersebut harus diletakkan dengan clear, clean, dan transparan.

Baca juga: Bukan Cuma Gisel, 4 Artis Wanita Ini Juga Pernah Tersangkut Kasus Video Syur

"Selama ini sudah terjadi perdebatan yang sengit khususnya mana wilayah publik dan privat. Semua fraksi pasti mendukung untuk mengesahkan RUU PKS ini untuk melindungi perempuan," demikian Willy. (rizal/win)

Berita Terkait
News Update