JAKARTA - Tingkat kekerasan seksual di Tanah Air sudah cukup mengkhawatirkan. Sebab, dari tiga dari 65 wanita di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. Bahkan, kekerasan seksual banyak terjadi di dalam rumah tangga.
"Tingkat kekerasan seksual sudah berada di tingkat mengkhawatirkan. Tiga dari 65 wanita di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. Tidak hanya kekerasan seksual banyak juga terjadi di dalam rumah tangga," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya.
Hal itu disampaikan dalam diskusi legislasi 'Urgensi Pengesahan RUU PKS' bersama Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setya Alam Prawiranegara di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (16/03/20021).
Baca juga: Mayat Wanita Penuh Luka dengan Baju Tersingkap Ditemukan di Bawah Pohon Kelapa di Karawang
Kalangan DPR mengaku keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat dibutuhkan masyarakat. Karena ada empat Undang-Undang (UU) yang sudah ada ternyata belum mampu mengakomodir perkembangan zaman.
Willy mengatakan, situasi di Indonesia masih kental dengan budaya feodalistik dan kekuasaan bias gender.
"Dimana dalam 5 tahun terakhir ini ada 43. 471 kasus yang terdaftar, dan yang tak terdaftar masih banyak. "NasDem, PDIP dan PKB sebagai pengusul," terangnya.
Meski demikian, kata anggota Fraksi Nasdem, melihat penting dan sensitifitasnya seksualitas dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang akan dibahas Baleg DPR RI ini, maka perlu dikaji secara mendalam dan riset yang memadai.
Sebab, jangan sampai terjadi perbenturan antara peradaban barat dengan kearifan dan tradisi lokal ketimuran.
Khususunya sosio kultural dan religius dimana umat Islam terbesar di Indonesia.