Ditresnarkoba Polda Jatim Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api, Polisi Juga Amankan 10 Plastik Klip Sabu

Selasa 16 Mar 2021, 18:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, bersama Dirresnarkoba, Kombes Hanny Hidayat dab Wadir AKBP Aris Supriyono menunjukkan senpi tersangka. (ist)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, bersama Dirresnarkoba, Kombes Hanny Hidayat dab Wadir AKBP Aris Supriyono menunjukkan senpi tersangka. (ist)

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (ilham/mia)

Berita Terkait

News Update