SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Pengedar Sabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim.
Tersangka, KD, 33 ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan tersangka, KD, warga Jombang.
Dari penangkapan ini polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi narkotikab jenis sabu dengan berat seluruhnya 5,86 gram, berikut alat hisap bong.
"Kami juga amankan dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (16/3).
Dirresnarkoba, Kombes Hanny hidayat didampingi Wadir akbp Aris Supriyono Dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Senpi rakitan milik tersangka tersebut kerap dibawa saat mengedarkan narkoba.
"Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Hingga kini kami terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik sabu," jelasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Kapolda Jatim Silaturahmi ke Ponpes Al Falah untuk Minta Doa Agar Wilayahnya Aman