Dirjen PSLB3: Abu Hasil Pembakaran Batubara Wajib Dikelola

Selasa 16 Mar 2021, 04:56 WIB
Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati.

Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati.

JAKARTA – Masalah abu hasil pembakaran batubara menjadi pembicaraan hangat terkait sisi yang berkenaan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), bahkan juga yang terkait nonB3.

Untuk itu, Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, abu hasil pembakaran barubara wajib dikelola.

Abu (ash) di sini berkenaan dengan FABA ( Fly Ash dan Bottom Ash), yakni abu terbang, yakni  salah satu residu (limbah) yang dihasilkan dalam pembakaran dan terdiri dari partikel-partikel halus. Dan bottom ash sebagai abu yang tidak naik (-red).

Baca juga: Pantau Kesiapan Pelaksanaan e-Tilang, Ombudsman Banten Minta Polda Adakan Inovasi Lain Agar Lebih Unggul.

Rosa Vivien, Dirjen PSLB3 (Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun) Kementerian LHK, menegaskan bahwa pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

FABA tetap ada kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Rosa Vivien menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3 (non Bahan Berbahaya dan Beracun).

Baca juga: Antisipasi Simpatisan Yang Datang di Persidangan Habib Rizieq di PN Jaktom, Polisi Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Sedangkan pada proses pembakaran batubara di industri lain, dengan fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Penegasan Rosa Vivien tersebut  dikemukakan  saat keteragan pers bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash dari Pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara telekonferensi , Senin (15/3/2021).

Berita Terkait

News Update