Baca juga: Komplotan Penggelapan 13 Mobil Rental Berhasil Diringkus Anggota Polsek Kelapa Gading
Kecurigaan makin dalam ketika Mimihetty menerima surat teguran dari kantor pajak perihal adanya tunggakan pajak PT. Kahayan Karyacon sebesar Rp. 2.255.355.689.
“Ternyata mereka tidak pernah melaporkan pajak perusahaan dengan benar, padahal selama ini perusahaan mereka yang kuasai dan jalankan seluruh operasionalnya,” katanya.
Situasi kian runyam ketika pada 2019, melalui website Kemenkumham, Mimihetry mendapati ada Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi & Komisaris Perseroan.
Akta tersebut pada intinya mengangkat kembali Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam dan Feliks sebagai jajaran direksi PT. Kahayan Karyacon. Akta tersebut diduga dibuat secara diam-diam agar mereka tetap bisa menguasai perusahaan, dan dibuat tanpa sepengetahuan Mimihetty.
“Padahal, saya sama sekali tidak setuju jika mereka yang mengendalikan kembali perusahaan, sebab selama ini tidak ada kejelasan dan tidak ada pertanggungjawaban laporan keuangan mereka atas modal puluhan milyar yang saya berikan,” katanya.
Menduga ada tindak pidana pemalsuan, Mimihetty melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri berdasarkan LP Nomor : LP/B/1002/XI/2019/Bareskrim. Proses hukum pun berjalan, dan Leo Handoko ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi terdakwa dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Serang.
Pada 16 Februari 2021, Mimihetty menghadiri persidangan untuk bersaksi sebagai korban. Dalam sidang tersebut, menurutnya, Leo sama sekali tidak membantah kesaksian Mimihetty.
Curiga bahwa Leo dan tiga anggota keluarganya juga melakukan pencucian uang, Mimihetty kembali melaporkan keempat orang tadi ke Bareskrim Polri pada 11 Februari bulan lalu.
Baca juga: Dijadikan Tersangka Penggelapan, Kapolrestra Bogor Kota Dipraperadilan di Pengadilan Negeri Bogor
“Uang puluhan miliar rupiah ke mana saja ini? Tidak jelas dan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah. Terlebih lagi perusahaan saat ini masih dikuasai oleh mereka, apa dasar mereka kuasai perusahaan? Masa jabatan mereka kan sudah habis di 2017 serta Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi & Komisaris Perseroan, patut diduga palsu karena terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemegang saham mayoritas ” kata kuasa hukum Mimihetty, Nico.
“Hingga saat ini pemegang Saham mayoritas tidak mengetahui laporan keuangan perusahaan yang jelas dan sah yang telah diaudit, tidak dapat akses ke perusahaan dan tidak pernah mendapatkan deviden dari perusahaan. Perusahaan sampai saat ini masih dikuasai oleh mereka yang hanya tercatat pemegang saham 3 persen saja tanpa ada dasar yang jelas” kata Nico. (ruh)