Buku Nikah Palsu Digunakan Pasangan Nikah Siri, untuk Urus Administrasi Kependudukan Hingga Pengajuan Kredit

Selasa 16 Mar 2021, 18:17 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan bersama jajaran saat menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus buku nikah palsu di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan bersama jajaran saat menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus buku nikah palsu di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)

Berita Terkait

News Update