ADVERTISEMENT

Aniaya Balita hingga Videonya Viral, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 16 Maret 2021 15:53 WIB

Share
Aniaya Balita hingga Videonya Viral, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penganiayaan balita, ASD (27), terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Sebab, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

"Atas perbuatan pelaku, kami menjerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Polresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Pria Penganiaya Balita yang Videonya Viral di Medsos Dibekuk Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone, satu buah kaos oblong milik tersangka, dan satu buah kaos singlet bergambar kartun milik korban.

Wahyu menyebut, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. Saat ini pihaknya masih terus mendalami atas kasus penganiayaan tersebut. 

ASD diringkus Polresta Tangerang, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Polisi Amankan Ibu Kandung Penganiaya Balita yang Viral di Medsos

ASD aniaya seorang balita pria hingga videonya viral di media sosial Instagram. Pria tersebut menganiaya dengan cara menonjok bagian dada balita itu.

Ternyata, Wahyu menyebut, korban merupakan keponakan dari pacar tersangka yakni AW. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT