ADVERTISEMENT

Wamendes PDTT: KKB Tidak Berhak Terima Dana Desa

Senin, 15 Maret 2021 11:51 WIB

Share
Wamendes PDTT: KKB Tidak Berhak Terima Dana Desa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi, mengatakan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak mendapat Dana Desa.

Menurut Budi Arie di Jakarta, Minggu (14/3/2021)  hanya warga saja yang berhak.

Seperti diketahui pada Jumat (12/3) KKB menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY di Kabupaten Puncak, Papua. 

Mereka menyandera dengan alasan kecewa terhadap Kepala Kampung setempat yang tidak memberikan dana bantuan desa untuk mendukung aksi mereka," katanya.

Baca juga: Motif Ekonomi, Alasan Dua Oknum Polisi Terlibat Jual Senpi ke KKB

Menyikapi kejadian ini Wamendes PDTT Budi Arie menjelaskan, dana desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa. 

Dana bantuan desa itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan desa, tidak untuk organisasi kriminal atau separatis bersenjata macam KKB ini,” tegas Wamendes PDTT.

Sebagai contoh penggunaannya, Dana Desa di Ilambet, Ilaga, Puncak, Papua, digunakan untuk Posyandu sebesar Rp 64 juta. KataBudi Arie Dana Desa di sana juga digunakan untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp50 juta dan rehabilitasi rumah sebesar Rp168 juta.

Kemudian, peningkatan kapasitas perangkat desa sejumlah Rp 55 juta dan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 504 juta.

Baca juga: Sadis, Anggota KKB Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Yulukoma Papua

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT