Tunggak Iuran BPJAMSOSTEK, 40 Perusahaan Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Senin 15 Mar 2021, 12:58 WIB
Sejumlah perwakilan perusahan penuhi panggilan Kejari Jakarta Barat.(Ist)

Sejumlah perwakilan perusahan penuhi panggilan Kejari Jakarta Barat.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Puluhan perusahaan dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena menunggak pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

Pemanggilan tersebut dilaksanakan pada tanggal 3-4 Maret yang lalu yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala Kejaksaan  Negeri Jakarta Barat  Dwi Agus Afianto, SH mengungkapkan, pihaknya memiliki perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penagihan tunggakan.

“Tentunya tunggakan itu harus dibayar, karena untuk kebaikan perusahaan itu sendiri, dari pengusaha untuk pengusaha. Jadi kami selaku pengacara negara dalam hal ini wajib untuk membantu,” kata Dwi melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Anggia Yusran .

Baca juga: Pangkas Angka Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Grogol Gelar Webinar

Menurutnya, pihak Kejaksaan sifatnya membantu pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih tunggakan iuran perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dasar kami untuk melakukan itu dari tindak lanjut MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan BPJAMSOSTEK. Berangkat dari Mou itu kami menerima 40 surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan penagihan,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan merugikan para pekerja. Tunggakan iuran akan berdampak pada hilangnya manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK kepada pekerja.

Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Berakhir, Ini Hasilnya Untuk Peserta

Pihaknya memastikan, perusahaan yang masih tetap membandel tidak membayar iuran tanpa alasan yang jelas, kasusnya akan dibawa ke jalur hukum sebagai langkah terakhir.

Berita Terkait
News Update