Saksi JPU dari Kemenaker Tak Tahu Soal Unggahan Aktivis KAMI Jumhur Hidayat, Kuasa Hukum: Kesaksiannya Tak Cukup Kuat

Senin 15 Mar 2021, 20:24 WIB
Kuasa hukum Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021) (cr02) 

Kuasa hukum Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021) (cr02) 

JAKARTA - Kuasa hukum aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terdakwa Jumhur Hidayat menilai bahwa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bernama Agatha Widianawati tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai saksi.

Salah satu kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menjelaskan hal itu karena saksi fakta Agatha tidak tahu menahu soal tweet yang diunggah oleh Jumhur melalui akun Twitter @jumhurhidayat.

"Beliau tidak mengerti dan tidak tahu terkait fakta dengan postingan Jumhur Hidayat,  dia tidak melihat postingannya, dia tidak tahu sama sekali dengan faktanya," ucapnya kepada wartawan di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/03/2021).

Baca juga: Sidang Lanjutan Aktivis KAMI, Saksi dari Kemenaker Bantah Twit Terdakwa: Indonesia Bangsa Kuli dan Terjajah

Bahkan menurut dia, kesaksian yang disampaikan cenderung kepada posisinya sebagai salah satu anggota dalam tim perumus dan penyusun Undang-undang Cipta Kerja bukan kesaksian yang lebih menekankan pengetahuan soal tweet Jumhur.

"Banyak sekali pandangannya terkait dengan pandangan dia sebagai salah satu anggota tim perumus dan penyusun UU Cipta Kerja," jelasnya.

Sebelumnya, Senin (15/3/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita hoaks tentang UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dilakukan terdakwa aktivis KAMI, Jumhur Hidayat.

Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang Kasus Hoaks di PN Jakarta Selatan

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Agatha Widianawati.

Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law melalui tweet di akun Twitternya @jumhurhidayat.

Aktivis KAMI tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Kondisi Terkini Tante Ernie 'Si Pemersatu Bangsa' Setelah Positif Covid-19, Kangen Foto Foto Lagi

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang bisa menciptakan rasa kebencian. (cr02/win)

Berita Terkait
News Update