ADVERTISEMENT

Saksi JPU dari Kemenaker Tak Tahu Soal Unggahan Aktivis KAMI Jumhur Hidayat, Kuasa Hukum: Kesaksiannya Tak Cukup Kuat

Senin, 15 Maret 2021 20:24 WIB

Share
Saksi JPU dari Kemenaker Tak Tahu Soal Unggahan Aktivis KAMI Jumhur Hidayat, Kuasa Hukum: Kesaksiannya Tak Cukup Kuat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kuasa hukum aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terdakwa Jumhur Hidayat menilai bahwa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bernama Agatha Widianawati tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai saksi.

Salah satu kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menjelaskan hal itu karena saksi fakta Agatha tidak tahu menahu soal tweet yang diunggah oleh Jumhur melalui akun Twitter @jumhurhidayat.

"Beliau tidak mengerti dan tidak tahu terkait fakta dengan postingan Jumhur Hidayat,  dia tidak melihat postingannya, dia tidak tahu sama sekali dengan faktanya," ucapnya kepada wartawan di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/03/2021).

Baca juga: Sidang Lanjutan Aktivis KAMI, Saksi dari Kemenaker Bantah Twit Terdakwa: Indonesia Bangsa Kuli dan Terjajah

Bahkan menurut dia, kesaksian yang disampaikan cenderung kepada posisinya sebagai salah satu anggota dalam tim perumus dan penyusun Undang-undang Cipta Kerja bukan kesaksian yang lebih menekankan pengetahuan soal tweet Jumhur.

"Banyak sekali pandangannya terkait dengan pandangan dia sebagai salah satu anggota tim perumus dan penyusun UU Cipta Kerja," jelasnya.

Sebelumnya, Senin (15/3/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita hoaks tentang UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dilakukan terdakwa aktivis KAMI, Jumhur Hidayat.

Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang Kasus Hoaks di PN Jakarta Selatan

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Agatha Widianawati.

Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law melalui tweet di akun Twitternya @jumhurhidayat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT