TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berencana akan membongkar tembok setinggi dua meter yang dibangun di depan rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Asisten Daerah (Asda) 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, pihaknya bersama TNI-Polri, Kejaksaan dan Satpol PP telah melakukan rapat dengan hasil akan membongkar tembok tersebut dalam waktu 2 x 24 jam.
Ivan mengatakan, meski begitu pihaknya tetap mengirimkan surat ke pemilik dinding yakni Asrul Burhan atau yang biasa dipanggil Ruli untuk melakukan pembongkaran sendiri.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri. Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar, kami hanya beri satu hari," ujar Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012).
Ivan menjelaskan, pembongkaran tembok yang menghalangi akses rumah warga tersebut dilakukan karena berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Nomor 1994, diketahui merupakan jalan umum.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Vaksinasi Dosis Kedua Bagi Pelayan Publik
Menurutnya, pembongkaran tersebut telah sesuai lantaran mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," katanya.
Sementara Camat Ciledug Syarifuddin mengatakan, pihaknya pernah melakukan mediasi antara kedua belah pihak namun tidak menemukan titik temu.
"Kami sama Polsek Ciledug mengadakan audiensi antar dua pihak keluarga, tapi si ahli waris ini enggak pernah datang," jelasnya. (toga/mia)