Jaga Gengsi Ditantang Tawuran di Instagram, Dua Kelompok Janjian Perang di Kebon Jeruk   

Senin 15 Mar 2021, 16:22 WIB
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Sebanyak empat orang remaja diamankan Polsek Kebon Jeruk usai terlibat tawuran di Jalan Duri Raya, Kepa Duri, Jakarta Barat pada Jumat (12/03/2021) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Kejadian tersebut berawal dari adanya janjian tawuran yang dilakukan kedua kelompok remaja melalui media sosial Instagram.

Awalnya pelaku DN yang merupakan admin dari akun Instaram @dualibel2021 melihat ada status dari kelompok akun @desikel2022 untuk mengajak tawuran melalui pesan chat yang ada di aplikasi instagram.

Selanjutanya kedua kelompok remaja sepakat untuk melakukan aksi tawuran di lokasi yang sudah ditentukan.

Saat itu kelompok pelaku langsung menuju ke Joglo untuk mengambil alat-alat senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok korban.

Baca juga: Dua Kelompok Janjian Tawuran di Kebon Jeruk, Empat Orang Pembacok Dua Pemuda Diciduk 

Lalu pada sekitar 02.30 WIB, para pelaku datang menggunakan sepeda motor kurang lebih ada sekitar 5 sepeda motor dan saling berboncengan.

Para pelaku yang menggunakan senjata tajam dan kayu langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Setelah lakukan penyerangan para pelaku langsung melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, dua orang bernama Hasbi Alfarizi mengalami luka bacok pada bagian kepala, leher bawah telinga kiri, dan pada paha kiri.

Sedangkan satu korban lain bernama Alhadis Darmawan mengalami luka bacok pada bagian paha kanan dan punggung.

Saat ini kedua korban tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Graha Kedoya untuk dirawat akibat luka bacok tersebut.

Sementara itu, keempat yang pelaku yang berhasil ditangkap yakni inisial HRS, DN, SRD, dan ATR. Keempat pelaku tersebut punya peran masing-masing saat tawuran berlangsung. Sementara satu pelaku lain saat ini masih DPO.

Baca juga: Janjian Lewat Medsos, 4 Remaja Mau Tawuran Dibekuk Jaguar Polres Metro Depok

Sementara itu, Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung mengatakan motif kedua kelompok remaja melakukan tawuran dengan janjian melalui Instagram yaitu karena saling gengsi antara kedua akun tersebut.

"Kalo kita tanya motif awalnya apa ya saling gengsi aja karena mereka masing-masing punya akun," ujar Manurung di Polsek Kebon Jeruk, Senin (15/03/2021).

Manurung menambahkan kedua akun tersebut yang dipegang oleh admin dari pelaku maupun korban digunakan hanya untuk berjanjian untuk tawuran.

Selain itu, kelompok remaja itu nekad melakukan aksi tawuran dengan janjian melalui instagram semata-mata hanya untuk mempertahankan harga diri akun yang mereka pegang.

Saat ini, para pelaku dikenalan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Cr1/ruh).

News Update