Hendak Transaksi Sabu di Pasar Kemis, Tangerang, Ria Mizar Sempat Buang Barbuk Karena Kepergok Polisi

Senin 15 Mar 2021, 17:00 WIB
Tersangka pengedar sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Ria Mizar (25). (ist) 

Tersangka pengedar sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Ria Mizar (25). (ist) 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus seorang pria bernama Ria Mizar (25) di depan sebuah kios, Jalan Anyelir VI, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/3/2021). 

Ria dibekuk lantaran diduga hendak melakukam transaksi narkotika jenis sabu.

Hal itu dibuktikan tersangka memiliki sabu seberat 2,92 gram yang siap diedarkan. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan RM bermula saat petugas melaksanakan patroli lapangan. 

Saat melintas di lokasi penangkapan, sekira pukul 21.00 WIB, petugas merasa curiga dengan gerak-gerik RM.

"Petugas kemudian memantau pergerakan tersangka RM. Sesaat kemudian, petugas berusaha mendekati tersangka RM," ujarnya kepada Poskota, Senin (15/3/2021).

Saat petugas mendekati, Wahyu melanjutkan, RM terlihat melemparkan sesuatu dan berusaha melarikan diri. Petugas pun langsung mengejar dan berhasil mengamankan tersangka.

"Saat sudah amankan, tersangka kami minta membuka barang yang dilemparkan dengan dibungkus kantong plastik kresek. Saat dibuka narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram," ungkapnya.

Dikatakannya, barang haram itu sudah dikemas dengan plastik klip bening.

Diduga RM memang hendak bertransaksi dengan pembeli. 

"Diduga hendak mengedarkan tapi keburu kepergok oleh petugas. Saat ini, tersangka RM beserta barang bukti itu sudah diamankan di Polresta," sebutnya. 

Berita Terkait
News Update