Biadab! Modus Obati Sakit Gatal-gatal, AD Setubuhi Anak Tirinya Sejak Tahun 2018

Senin 15 Mar 2021, 09:36 WIB
Pelaku AD yang cabuli anak tiri diamankan pihak kepolisian (ist)

Pelaku AD yang cabuli anak tiri diamankan pihak kepolisian (ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID -  Biadab,  mungkin kata itu yang pantas dilontarkan kepada  AD (43), warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Hal itu karena, AD telah dengan tega mencabuli,  bahkan mensetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  AD telah mencabuli korban yang kini masih duduk dibangku SMA  sebanyak 5 kali, sejak tahun 2018 hingga 2021. 

Adapun modus  pelaku ialah untuk mengobati penyakit  gatal-gatal yang dialami oleh korban. 

Mengetahui tindakan AD,  ayah kandung korban yang merupakan pejabat yang bertugas di Kecamatan Cigemblong yakni AW tidak terima,  dan melaporkan AD ke  Mapolsek Wanasalam, Sabtu (13/03/2021) lalu.

Baca juga: Kelakuan Bejat Ayah Tiri Cabuli Anak Usia 10 Tahun Diungkap Polsek Negara, Lampung

Kapolsek Wanasalam AKP Sudedi membenarkan adanya laporan itu.  Katanya,  pihaknya sudah mengamankan AD beserta barang buktinya. 

"Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT," ujar Kapolsek Wanasalam saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (15/03/2021). 

Dijelaskannya, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku ingin mengobati AT karena korban punya penyakit gatal - gatal pada kulit.

Setelah korbannya masuk ke dalam kamar tidur, kemudian pelaku memaksa korban berhubungan intim.

Baca juga: Dampingi ABG Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil, P2TP2A Minta Pelaku Dihukum Berat

Berita Terkait

News Update