LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Biadab, mungkin kata itu yang pantas dilontarkan kepada AD (43), warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Hal itu karena, AD telah dengan tega mencabuli, bahkan mensetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AD telah mencabuli korban yang kini masih duduk dibangku SMA sebanyak 5 kali, sejak tahun 2018 hingga 2021.
Adapun modus pelaku ialah untuk mengobati penyakit gatal-gatal yang dialami oleh korban.
Mengetahui tindakan AD, ayah kandung korban yang merupakan pejabat yang bertugas di Kecamatan Cigemblong yakni AW tidak terima, dan melaporkan AD ke Mapolsek Wanasalam, Sabtu (13/03/2021) lalu.
Baca juga: Kelakuan Bejat Ayah Tiri Cabuli Anak Usia 10 Tahun Diungkap Polsek Negara, Lampung
Kapolsek Wanasalam AKP Sudedi membenarkan adanya laporan itu. Katanya, pihaknya sudah mengamankan AD beserta barang buktinya.
"Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT," ujar Kapolsek Wanasalam saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (15/03/2021).
Dijelaskannya, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku ingin mengobati AT karena korban punya penyakit gatal - gatal pada kulit.
Setelah korbannya masuk ke dalam kamar tidur, kemudian pelaku memaksa korban berhubungan intim.
Baca juga: Dampingi ABG Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil, P2TP2A Minta Pelaku Dihukum Berat