ADVERTISEMENT

Awas! Pemilik Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Racing Akan Didenda Rp250.000

Senin, 15 Maret 2021 13:03 WIB

Share
Awas! Pemilik Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Racing Akan Didenda Rp250.000

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Polres Bogor telah membuat larangan penggunaan knalpot racing. Maka bagi pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong (racing), harap waspada dan segera menggantinya dengan jenis yang dianjurkan.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan penindakan knalpot brong (racing) sejauh ini memang hanya terfokus pada sepeda motor, namun bukan berarti para pemilik mobil dengan knalpot brong (racing) bisa begitu saja lolos karena saat ini penindakan masih terbatas berdasarkan pengamatan petugas dilapangan.

"Dasar hukum penindakan knalpot brong (racing) diatur dalam Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021) siang.

Baca juga: Polresta Bandarlampung Musnahkan 257 Knalpot Racing

Mantan Kapolres Lamongan, Polda Jawa Timur ini mengungkapkan, untuk mematuhi ketentuan tentang persyarata teknis dan layak jalan sesuai dalam Pasal 48 yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Pada ayat 3 huruf b, persyaratan layak jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

"Lalu kemudian pada Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap perwira jebolan Akpol 2001ini. (angga/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT