ADVERTISEMENT

Aparatur Pelayanan Publik Harus Peka dan Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat

Senin, 15 Maret 2021 15:34 WIB

Share
Aparatur Pelayanan Publik Harus Peka dan Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori meminta aparatur pelayan publik peka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Hal itu diungkapkannya pada Pembukaan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III dan Golongan II Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Kemendagri Tahun Anggaran 2021, Senin (15/3/2021).

"Birokrasi tidak lagi bisa menunggu masyarakat yang datang meminta pelayanan, namun harus peka dan responsif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebelum atau tanpa diminta,” kata Hudori.

Ia mengungkapkan, saat ini birokrasi terus dihadapkan pada tantangan-tantangan besar, di mana era kompetisi dengan negara-negara lain kian meningkat, sehingga negara yang bergerak cepat akan mampu bersaing dengan negara-negara lain yang lambat. 

Baca juga: Vaksinasi 1.200 ASN Pemkot Jaktim Ditargetkan Rampung Besok

Sebab itu, lanjut Hudori, birokrasi memerlukan sentuhan inovasi dan terobosan baru ASN yang memiliki kualitas, karakter dan mentalitas serta kemampuan melakukan perubahan secara cepat.

“Paradigma dynamic governance menuntut birokrasi tidak lagi bertindak sebagai reaksi atas permintaan masyarakat, namun harus melakukan aksi sebagai eksistensi sebagai hadirnya pemerintah bagi masyarakatnya,” ujarnya.

Hudori juga menekankan, pada saat yang sama, wujud pelayanan pemerintah juga harus semakin ditingkatkan. Sebab, memasuki era transparansi global yang membuat negara tanpa batas (borderless state), masyarakat semakin kritis dalam membandingkan kualitas pelayanan birokrasi dengan negara lain. 

Ia menambahkan ASN dituntut tidak sekedar menjalankan tugas rutin semata atau business as usual, ASN milenial dituntut menggunakan cara-cara cerdas, smart power dalam pelaksanaan tugas di birokrasi.

Baca juga: Tujuh ASN Diperiksa KPK di Mapolda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin Abdullah  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT