ADVERTISEMENT

Terkuak! Begini Modus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Melibatkan Sarana Jaya dan Oknum DPRD DKI

Minggu, 14 Maret 2021 20:55 WIB

Share
Terkuak! Begini Modus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Melibatkan Sarana Jaya dan Oknum DPRD DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah dengan DP 0 rupiah di Pondok Ranggon Munjul yang melibatkan oknum DPRD DKI Jakarta dan Perumda Sarana Jaya telah di-setting sedemikian rupa untuk meraup keuntung maksimal dengan cara menabrak aturan yang ada.

"Proses transaksi jual beli lahan rumah DP 0 rupiah dilakukan secara ilegal, karena Sarana Jaya tidak bertransaksi dengan pemilik sah sebagaimana pernyataan kuasa hukum dari pihak Yayasan CB," kata Direktur Eksekutif Voxpoll Network (VPN) Indonesia Adhy Fadhly, Minggu (14/3/2021).

"Mereka tidak pernah merasa menjual lahan di Pondok Ranggon kepada Sarana Jaya, yang terjadi adalah kesepakatan jual beli dengan PT Adonara," lanjutnya.

Baca juga: Dirut Sarana Jaya Terjerat Kasus Korupsi, Program Rumah DP 0 Rupiah Jalan Terus

Adhy menjelaskan, kesepakatan jual beli Yayasan CB dengan PT Adonara dibatalkan pada tanggal 14 Agustus 2020 silam. Sehingga Sarana Jaya membeli lahan PT Adonara dianggap bekas yayasan CB tergolong transaksi bodong dan biasa terjadi di pasar gelap.

"Pemprov DKI membeli sesuatu yang ilegal atau tidak sah, objek yang dibeli bukan hak dari si penjual. Jadi ini sama halnya Pemprov DKI melalui salah satu perumda mereka bertindak seperti penadah," terangnya.

Adhy mengatakan, tidak elok jika publik digiring hanya untuk memvonis Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, yang belakangan ramau dibicarakan.

Baca juga: Fraksi PDIP Minta Anies Evaluasi Program DP 0 Persen, Terlebih Setelah Dirut Sarana Jaya Tersangka KPK

Jika nantinya KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi lahan rumah DP 0 Persen ini, sambung Adhy, maka seluruh anggota Banggar juga harusnya turut diperiksa berikut dengan pihak eksekutif TAPD.

"Kasus dugaan korupsi Sarana Jaya adalah bukti kegagalan politisi di tingkat DPRD DKI Jakarta gagal menjalankan fungsi-fungsi kedewanannya," ucap Adhy.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT