"Kemudian tersangka menuju Stasiun Kota Tua Jakarta dengan menggunakan ojek online. Dia menaiki kereta pergi ke Tambun Bekasi," paparnya.
Baca juga: Misteri Kematian Pasutri di Giri Loka II BSD Terungkap, Ini Pembunuhnya...
Angga mengaku, pihaknya sudah mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Bekasi. Keesokan harinya, polisi bergegas pergi untuk menangkap tersangka.
"Saat kami tangkap tersangka baru selesai memperbaiki sebuah pompa milik warga. Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan tersangka mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Kini Wahyu sudah mendekam di hotel prodeo Polres Tangerang Selatan. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup penjara dan Pasal 365 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, WN Jerman Kurt dan Naomi menjadi korban pembacokan di kediaman mereka, Jalan Merbabu Blok A Nomor 3 Perumahan Giriloka 2, Serpong, Tangerang Selatan.
Informasi yang dihimpun, perisitiwa pembacokan terjadi sekira pukul 22.30 WIB, Jumat (12/3/2021). (kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution/tha)