CIPAYUNG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara mobil Porsche di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Penindakan dilakukan karena iring-iringan mobil mewah itu dinilai ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lain.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, penindakan terhadap iringan mobil sport yang hendak menuju Bogor dilakukan pada Jumat (14/3/2021) pagi. Mereka yang ditindak melakukan beberapa pelanggaran dan membahayakan pengendara lain.
"Etika berlalu lintasnya kurang, dan juga mereka ngebut. Mereka nyalip dari kiri, nyalip dari kanan, itu membahayakan kendaraan lain," katanya, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Ugal-ugalan di Tol Jagorawi, Polisi Tegur Sejumlah Pengemudi Mobil Sport
Akmal menambahkan, dari sekitar 20 rombongan mobil yang dikawal Dinas Perhubungan (Dishub) itu, satu di antaranya ditilang karena melaju ugal-ugalan di Jalan Tol Jagorawi. Ia juga tak membenarkan petugas dishub yang melakukan pengawalan terhadap rombongan tersebut.
"Hal ini mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pengawalan seharusnya dilakukan Polri, dalam hal ini Satuan Patwal," ujarnya.
Tak hanya ugal-ugalan, sambung Akmal, rombongan kendaraan Porsche juga melaju dalam dua lajur dari yang seharusnya hanya menggunakan satu lajur jalan. Atas kejadian itu, ia pun mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas ketika berkendara saat konvoi, agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
"Berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," tuturnya. (ifand/tha)