Pembangunan SPBU di Graha Raya Serpong Dihentikan Satpol PP Lantaran Tak Berizin

Minggu 14 Mar 2021, 19:50 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik British Petrolium di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik British Petrolium di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik British Petrolium di Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Minggu (14/3/2021).

SPBU yang berlokasi di Jalan Boulevard Silk Town Graha Raya, Kelurahan Pondok Jagung Timur disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana.

"Dokumen IMB tidak ada. Sampai detik ini dokumen tersebut saya belum menerimanya," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Penyegelan Tempat Hiburan, Pemilik: Saya Sudah Ngurus Secara Online

Sapta menjelaskan, selain penyegelan karena belum memiliki izin, pihaknya juga menyegel tempat ini karena pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangsel nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

"Indikasinya (bentrok ormas, red) mengarah kesitu. Makanya, saat kami cek ke lokasi pembangunan SPBU ternyata belum ada izin IMB," ungkapnya.

Sapta mengaku, akan memanggil pihak pengelola dan pekerja proyek beserta mandor untuk menjelaskan terkait perizinan SPBU itu ke Pemkot Tangsel.

"Pemilik kita panggil, pelaku pengembang disini, pelaku pemborong, mandor kita temuin satu-satu siapa pemiliknya. Secepatnya kita akan panggil," tandasnya.

Petugas Satpol PP telah memasang spanduk disegel terhadap proyek tersebut, lalu memasang police line di pintu masuk dan 2 mobil proyek dilokasi. (kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution/tha)

Berita Terkait
News Update