Disparekraf DKI Siap Buka Tempat Karaoke Jika Pengelola Memastikan Prokes dan Segera Mengajukan Izin

Minggu 14 Mar 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi karaoke (ist)

Ilustrasi karaoke (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tengah mempersiapkan untuk membuka kembali tempat hiburan karaoke di Ibukota.

Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, wacana pembukaan karaoke masih menunggu pengajuan permohonan dari pihak pengelola kepada Pemprov DKI, disertai penerapan protokol kesehatan.

"Ya kan justru itu yang kita minta kepada pengelola memastikan protokol kesehatan seperti apa. Karena masing-masing tempat pasti beda beda ya mencakup keluasan atau layoutnya seperti apa," kata Gumi panggilan akrabnya, saat dihubungi, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Berencana Buka Karaoke, Wakil Ketua DPRD Berharap Gubernur Prioritaskan Pendidikan

Gumi mengungkapkan, setelah pihak pengelola mengajukan izin, selanjutnya pihaknya akan melakukan survey penerapan protokol kesehatan yang mereka ajukan.

"Nanti kan kita akan survey masing-masing pengelola karaoke mengajukan untuk membuka kembali, itu kan kita harus survey pengelola," jelasnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI berencana mewajibkan pengunjung memiliki surat keterangan nonreaktif Covid-19.

"Iya memang nanti rencananya seperti itu harus ada penyaringan antigen dan macem-macem," ujarnya.

Baca juga: Industri Hiburan Babak Belur, Pengusaha Minta Pembukaan Tempat Karaoke Dipercepat

Kendati demikian, Gumi belum bisa memastikan kapan waktu pastinya dalam membuka tempat hiburan karaoke.

"Belum (kapan dibuka), ini kan kita baru persiapan dulu, artinya nanti kan kita akan survey masing-masing pengelola karaoke mengajukan untuk membuka kembali," tandasnya.

Berita Terkait
News Update