Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Bagi Pengunjung

Sabtu 13 Mar 2021, 12:49 WIB
Taman Margasatwa Ragunan (TRM), Jakarta Selatan. (Ist)

Taman Margasatwa Ragunan (TRM), Jakarta Selatan. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, memastikan tempat kegiatan wisata dan edukasi masyarakat tersebut dibuka kembali secara umum mulai hari ini, Sabtu (13/3/2021).

Beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Ketut Widarsana mengaku, bahwa ada yang beda dari sebelumnya.

“Yang berbeda sekarang ini pengunjung kuotanya sudah mulai bertambah jadi 50 persen dari kapasitas yang ada, yaitu sekitar 5 ribu orang. Kalau sebelumnya kan dua ribuan  waktu PSBB,” terangnya saat dikorfirmasi

Sedangkan untuk jam operasional, TMR buka sejak jam 07:00 – 14:30 WIB disetiap harinya.

Baca juga: 20 Juni akan Buka, Kebun Binatang Ragunan Hanya Untuk 1000 Pengunjung

Tak hanya itu, sambung Ketut, untuk kali ini TMR dibuka untuk pengunjung asal mana pun, tidak hanya khusus warga DKI Jakarta. “Dulu hanya warga DKI yang boleh (berkunjung), sekarang bebas. Warga luar DKI pun sudah boleh,” jelasnya.

Meski demikian, warga yang ingin berkunjung masih belum dapat membeli tiket secara langsung, hanya melalui online.

Dan pengunjung pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan.

Sementara itu, untuk pengawasannya sendiri, Ketut menambahkan bahwa jumlah pegawai TMR yang ada telah mencukupi sehingga tidak perlu menambah personel kembali.  

Baca juga: Anies Larang Anak-anak dan Ibu Hamil ke Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

“Dengan kapasitas yang hanya 5 ribu pengunjung saat ini menurut kami ukurannya biasa dan masih bisa mengcover atau menghendel, karena kalau kita lihat dari jumlah tertinggi yang pernah ada itu 160 ribu waktu lebaran,” tutupnya.

Sebegaimana diketahui, Gubernur DKI, Anies Baswedan kembali memperpanjang masa PPKM Mikro hingga tanggal 22 Maret 2021. Dalam kebijakannya tersebut, ada yang berbeda yakni dimana pada PPMK Mikro kali ini sejumlah tempat wisata kembali dibuka kembali. (deny/tri)

Berita Terkait

News Update