“Karena itulah, kami meminta MK agar kesaksian Hendrikus diabaikan,” pungkas Maxi.
Joao Meco menambahkan dalam permohonan ke MK, pemohon meminta MK agar membatalkan hasil Pilkada Malaka pada tanggal 9 Desember 2020 dan memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pasalnya, Pilkada Malaka pada 9 Desember itu, telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pihak termohon dan juga pihak terkait.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak terkait seperti menjanjikan akan memberi gaji setiap kepada semua tetua adat (fukun) di Kabupaten Malaka.
“Janji seperti ini ‘kan money politic (politik uang, red,” kata Joao Meco. (adji/mia)