JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Prosesi lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, yang digelar hari ini di Hotel Intercontinental, Jakarta Selatan dan disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta, Sabtu (13/3/2021) siang, diprotes oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
KNRP menilai, acara lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang disiarkan di televisi itu tidak bermanfaat atau nirfedah. Selain itu juga dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Hal itu tercantum dari siaran pers KNRP, dengan menyebut lima poin penting di antaranya dijelaskan pada Maret 2021 telah beredar daftar acara penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebritis di stasiun televisi swasta tersebut.
Terkait dengan situasi tersebut, KNRP terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik menyatakan sikap sebagai berikut:
1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.
Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
3. KNRP menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publiik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
4, KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.