JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel sebuah tempat hiburan malam di salah satu hotel di Jakarta Pusat karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Jum'at, (13/3/2021) dini hari.
"Kemarin kita melakukan penyegelan salah satu Bar di City Icon Residence selama 3x24 jam serta kami pasangi police line," jelas Ka Satpol PP Bernard Tambunan ketika dikonfirmasi, Sabtu, (13/03/2021).
Ia juga mengatakan, penyegelan itu lantaran tempat usaha tersebut melanggar jam operasional yang sudah ditentukan selama masa PPKM mikro ini.
Selain melakukan penertiban pada tempat-tempat usaha, dalam kegiatan razia penegakan aturan PPKM itu juga menemukan adanya kerumunan pemuda di jalan Juanda Jakarta Pusat.
Baca juga: Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro Hingga Covid-19 Terbirit-birit
"Penghalauan juga kami lakukan karena terdapat kerumunan warga yang berkumpul di sepanjang Jalan Juanda untuk segera membubarkan diri balik kerumah masing-masing," ujarnya.
Meski begitu dalam razia tersebut , petugas Satpol PP juga masih menemukan tempat-tempat usaha yang menaati aturan PPKM yang berlaku.
"Kita juga sempat melakukan razia di Hotel California daerah Sawah Besar, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 disana," sebutnya.
Operasi yang mulai dilakukan pukul 22:00 WIB itu dikatakan Bernard merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh petugas Satpol PP selama masa PPKM mikro di Jakarta.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Meningkat Saat PPKM Mikro, Sebanyak 4.919 RT di Kota Tangerang Masuk Zona Hijau
Hal itu ditujukan agar penerapan PPKM mikro khususnya di Jakarta Pusat benar benar mampu menekan laju penularan angka Covid-19 di wilayahnya itu. (CR05/tri).