ADVERTISEMENT

KPK Akan Ajukan Banding Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang Diganjar 6 Tahun Penjara

Sabtu, 13 Maret 2021 18:02 WIB

Share
KPK Akan Ajukan Banding Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang Diganjar 6 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan terhadap mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, yang diganjar 6 tahun penjara. 

KPK menganggap amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Nurhadi dan menantunya itu masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ditambah, belum dikabulkannya pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. 

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, ICW Nilai Terlalu Ringan dan Cederai Rasa Keadilan

"Terkait putusan tersebut, maka KPK menyatakan banding dan hari ini sudah dilakukan penandatanganan akta banding yang dimaksud ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (13/03/2021).

Terkait upaya banding itu, dikatakan Ali, KPK nantinya akan sesegera mungkin menyusun argumentasi alasan perihal banding tersebut.

Hal itu bakal disampaikannya dalam bentuk memori banding yang akan diserahkan ke pengadilan tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Akui Pukul Petugas Rutan KPK, Penyidikan Terus Dilanjutkan

Sebelumnya Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Pusat dengan 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara di Mahkamah Agung, Rabu, (10/3/2021).  (cr05/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT