JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan terhadap mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, yang diganjar 6 tahun penjara.
KPK menganggap amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Nurhadi dan menantunya itu masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ditambah, belum dikabulkannya pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
"Terkait putusan tersebut, maka KPK menyatakan banding dan hari ini sudah dilakukan penandatanganan akta banding yang dimaksud ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (13/03/2021).
Terkait upaya banding itu, dikatakan Ali, KPK nantinya akan sesegera mungkin menyusun argumentasi alasan perihal banding tersebut.
Hal itu bakal disampaikannya dalam bentuk memori banding yang akan diserahkan ke pengadilan tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Akui Pukul Petugas Rutan KPK, Penyidikan Terus Dilanjutkan
Sebelumnya Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Pusat dengan 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara di Mahkamah Agung, Rabu, (10/3/2021). (cr05/win)