ADVERTISEMENT
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, ICW Nilai Terlalu Ringan dan Cederai Rasa Keadilan
Sabtu, 13 Maret 2021 17:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nurhadi, eks Sekretaris MA, dan menantunya Rezky Herbiyono, Rabu, (10/3/2021), telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Pusat dengan 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara di Mahkamah Agung.
Atas vonis tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW) menganggap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Nurhadi terlalu ringan.
ICW juga beranggapan, hukuman itu terlalu berpihak kepada terpidana dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Akui Pukul Petugas Rutan KPK, Penyidikan Terus Dilanjutkan
"Vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan akan melakukan praktik korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (13/3/2021).
Kurnia menilai Nurhadi pantas diganjar vonis penjara seumur hidup dan denda 1 milliar serta semua aset hasil kejahatannya harus dirampas untuk negara.
Pasalnya kata dia, Nurhadi telah terbukti bersalah dengan menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi.
Baca juga: Polsek Setiabudi Limpahkan Kasus Pemukulan Nurhadi Ke Polres Jaksel
Adapun alasan ICW itu, pertama Kurnia menjelaskan pada saat Nurhadi melakukan kejahatan korupsi dirinya tengah menjabat jabatan tinggi di lembaha kekuasaan kehakiman tersebut. Tentu kata dia, praktik suap itu meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung.
"Kedua, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan terhadap pegawai rumah tahanan KPK," sebutnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT