Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, ICW Nilai Terlalu Ringan dan Cederai Rasa Keadilan

Sabtu 13 Mar 2021, 17:45 WIB
Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), saat pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), saat pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nurhadi, eks Sekretaris MA, dan menantunya Rezky Herbiyono, Rabu, (10/3/2021), telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Pusat dengan 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah serta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara di Mahkamah Agung.

Atas vonis tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW) menganggap putusan  yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Nurhadi terlalu ringan.

ICW juga beranggapan, hukuman itu terlalu berpihak kepada terpidana dan melukai rasa keadilan masyarakat. 

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Akui Pukul Petugas Rutan KPK, Penyidikan Terus Dilanjutkan

"Vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan akan melakukan praktik korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (13/3/2021).

Kurnia menilai Nurhadi pantas diganjar vonis penjara seumur hidup dan denda 1 milliar serta semua aset hasil kejahatannya harus dirampas untuk negara.

Pasalnya kata dia, Nurhadi telah terbukti bersalah dengan menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi. 

Baca juga: Polsek Setiabudi Limpahkan Kasus Pemukulan Nurhadi Ke Polres Jaksel

Adapun alasan ICW itu, pertama Kurnia menjelaskan pada saat Nurhadi melakukan kejahatan korupsi dirinya tengah menjabat jabatan tinggi di lembaha kekuasaan kehakiman tersebut. Tentu kata dia, praktik suap itu meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung. 

"Kedua, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan terhadap pegawai rumah tahanan KPK," sebutnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait alasan ketiga ia menuturkan bahwa selama persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. Padahal dalam fakta persidangan ia terbukti menerima uang milliaran rupiah dari Hendra Soenjoto. 

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Aniaya Petugas Rutan, KPK Sebut Terkait Kamar Mandi Tahanan

Sebelumnya dalam sidang vonis yang dijalani Nurhadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsidair 3 bukan kurungan. Kurnia juga dibuat heran dengan dikabulkannya jaksa penuntut umum oleh Hakim perihal uang pengganti sebesar 83 miliar rupiah. 

"Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?," ungkap Kurnia. (cr05/win)

Berita Terkait

News Update