PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan 16 orang anggota aliran Hakekok Balakasuta yang diduga sesat di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Polisi juga turut melakukan penggeledahan terdapat rumah para anggota aliran Hakekok itu.
Hasilnya mengejutkan, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan adanya kitab, pustaka, jimat dan juga beberapa alat kontrasepsi berupa kondom dari salah satu rumah penganut ajaran Hakekok itu.
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Jumat (12/03/2021).
"Berdasarkan hasil olah TKP yang ada di kediaman yang bersangkutan, kami mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti kitab, kemudian pusaka, jimat, serta alat kontrasepsi," kata Kapolres Pandeglang kepada awak media di Kejari Pandeglang, Jumat.
Kapolres mengungkapkan, barang-barang tersebut termasuk alat kontrasepsi diketahui merupakan milik dari pimpinan aliran Hakekok itu yakni A.
Baca juga: 16 Penganut Aliran 'Hakekok' Gelar Ritual Sesat, Begini Reaksi MUI
"Barang-barang Ini dimiliki oleh A. Mungkin untuk sebagai peganganya. Alat kontrasepsi itu mungkin digunakan oleh si pemik yang merupakan
pimpinan aliran itu, ya karena dia merupakan pemimpin mungkin dia punya kemampuan lebih untuk mempengaruhi para anggotanya, " ungkap Kapolres.
Lebih jauh, pihaknya tengah berkoordinasi dengan MUI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan pihak terkiat lainnya untuk melakukan pembinaan terhadap 16 anggota aliran yang dikatakan menyimpang itu.
Baca juga: MUI Pandeglang Sebut Sudah Lakukan Pembinaan Terhadap Belasan Anggota Aliran Hakekok
"Setelah ada putusan fatwa dari MUI Pandeglang, kita akan melakukan pembinaan kepada mereka. Setelah hasil pembinaan, kemudian akan kita kembalikan jika mereka sudah kembali ke jalan yang benar," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana/win)
Caption : Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi (yusuf)