JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wisatawan ataupun warga yang hendak masuk ke wilayah Kepulauan Seribu wajib memiliki surat non reaktif Covid-19 hasil dari rapid test antibody maupun antigen.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu mengatakan, kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak tingginya angka penularan virus Corona pada tanggal 23 Januari 2021.
"Sekarang kita kedepankan semuanya rapid dan antigen. Semenjak kemarin angka positif cukup tinggi. Di Januari itu tanggal 23 sempet 150 kasus covid, padahal di tahun lalu itu kita sampai zero," ujar Eko, saat dihubungi wartawan, Jumat (12/3/2021).
Eko menyampaikan, pihaknya menggratiskan biaya rapid test antibody maupun antigen bagi wisatawan atau warga yang hendak memasuki wilayah Kepulauan Seribu yang dilakukan di dermaga keberangkatan ataupun kedatangan.
"Kita gratiskan karena fasilitas dan ini bantuan dari bapak Kapolda untuk berikan bantuan berupa antigen dan antibodi," ujar Eko.
Bagi wisatawan atau warga yang terdeteksi reactif saat rapid test antibodi ataupun antigen di dermaga keberangkatan langsung disarankan untuk isolasi mandiri.
Baca juga: Wisatawan dan Warga di Dermaga Pulau Tidung Jalani Rapid Test Antigen
Sedangkan, bagi wisatawan atau warga yang terdeteksi reactif Covid-19 di dermaga kedatangan akan dilakukan isolasi mandiri di tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Kalau di dermaga keberangkatan yang terdeteksi reaktif langsung kita sarankan di isolasi. Kalau bisa ke wisma atlet kita ke sana. Dari Pemkab menyiapkan beberapa tempat, di hotel ibis salah satunya. Jadi nggak bisa masuk pulau, langsung kita cegah," pungkasnya. (yono/mia)