ADVERTISEMENT

Tempat Karaoke akan Dibuka, Plt Kadis Parekraf: Lihat Situasi Covid-19 di Jakarta Dulu

Jumat, 12 Maret 2021 13:04 WIB

Share
Tempat Karaoke akan Dibuka, Plt Kadis Parekraf: Lihat Situasi Covid-19 di Jakarta Dulu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka kembali tempat hiburan karaoke.

Hal tersebut akan dilakukan dengan melihat situasi perkembangan Covid-19 di Jakarta dan seberapa siap tempat karaoke tersebut untuk kembali beroperasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) Gumilar Ekalaya menjelaskan bahwa tempat karaoke rencananya akan dibuka secara bertahap sambil melihat kondisi grafik persebaran Covid-19 di Jakarta apakah sudah landai atau belum.

Baca juga: Ngeyel Buka Melebihi Jam Operasional di Masa PSBB, Dua Tempat Karaoke di Jakbar Disegel Satpol PP DKI

Untuk waktu kapan diizinkan tempat karaoke dibuka kembali, ia belum bisa memastikan.

Selain itu, tempat karaoke tersebut mesti mengajukan permohonan kembali usahanya dengan melampirkan standar operasional prosedur (SOP) dan protokolnya masing-masing.

"Mereka harus mengajukan dulu permohonan untuk pembukaan kembali usahanya dengan melampirkan standar operasional prosedur (SOP) dan protokol sesuai dengan kondisi tempatnya masing-masing," jelas Gumilar saat dihubungi Poskota.co.id, Jumat (12/3/2021).

Setelah itu, tim gabungan  Pemprov DKI yang terdiri dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta akan mempelajari permohonan dari tempat karaoke yang bersangkutan.

Baca juga: Langgar Perda DKI, GSH Karaoke and Resto Disegel Satpol PP

"Kita pelajari dulu permohonan mereka. Protokol kesehatannya seperti apa, setelah kita pelajari, kita akan tinjau bersama-sama, kita simulasikan di tempat usahanya itu, birokrasinya mereka paparkan, nanti ada feedback, terus kita tinjau sama-sama," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT