JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka kembali tempat hiburan karaoke.
Hal tersebut akan dilakukan dengan melihat situasi perkembangan Covid-19 di Jakarta dan seberapa siap tempat karaoke tersebut untuk kembali beroperasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) Gumilar Ekalaya menjelaskan bahwa tempat karaoke rencananya akan dibuka secara bertahap sambil melihat kondisi grafik persebaran Covid-19 di Jakarta apakah sudah landai atau belum.
Untuk waktu kapan diizinkan tempat karaoke dibuka kembali, ia belum bisa memastikan.
Selain itu, tempat karaoke tersebut mesti mengajukan permohonan kembali usahanya dengan melampirkan standar operasional prosedur (SOP) dan protokolnya masing-masing.
"Mereka harus mengajukan dulu permohonan untuk pembukaan kembali usahanya dengan melampirkan standar operasional prosedur (SOP) dan protokol sesuai dengan kondisi tempatnya masing-masing," jelas Gumilar saat dihubungi Poskota.co.id, Jumat (12/3/2021).
Setelah itu, tim gabungan Pemprov DKI yang terdiri dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta akan mempelajari permohonan dari tempat karaoke yang bersangkutan.
Baca juga: Langgar Perda DKI, GSH Karaoke and Resto Disegel Satpol PP
"Kita pelajari dulu permohonan mereka. Protokol kesehatannya seperti apa, setelah kita pelajari, kita akan tinjau bersama-sama, kita simulasikan di tempat usahanya itu, birokrasinya mereka paparkan, nanti ada feedback, terus kita tinjau sama-sama," jelasnya.
Setelah meninjau SOP dan protokol kesehatan dari tempat karaoke tersebut, bila memang sudah sesuai dengan prosedur yang ada, maka Surat Keputusan (SK) pembukaan kembali usaha itu bakal diberikan.
"Tapi itu pun menunggu kondisi di Jakarta ya Covidnya, kalau sudah melandai, dan memang dirasa oleh tim gabungan ini sudah bisa dibuka kembali, baru kita izinkan," (CR02/tri)