JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kanit Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memproses laporan terkait adanya penipuan yang di alami oleh seorang Ibu Rumah Tangga melalui Media Sosial.
Hal tersebut dikarenakan korban belum membuat laporan terkait kasus penipuan tersebut.
Korban beserta keluarga pada saat ke Polsek Kalideres hanya membuat surat keterangan permintaan untuk blokir rekening.
"Jadi dasar sidik dan lidik kita itu kan adanya laporan polisi. Kalau surat keterangan ini yang dibawa sama korban di foto korban itu surat keterangan permintaan untuk blokir rekening bukan laporan polisi," ujar Anggoro saat di konfirmasi, Jumat (12/03/2021).
Meskti begitu, Anggoro mengatakan saat ini pihaknya mencoba untuk berkoordinasi dengan korban untuk segera membuat laporan agar bisa segera ditindak lanjuti.
"Sudah saya arahkan kalau mau buat LP biar jalannya enak, dasar kita lidik dan sidik itu kan laporan polisi. Kita arahkan untuk laporan ke polisi dulu," jelas Anggoro.
Surat keterangan itu, kata Anggoro, dibuat Rabu (10/03/2021) untuk keperluan memblokir rekening bank yang diduga milik pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu bernama H Nurhaida Simangunsong menjadi korban penipuan melalui media sosial dengan total kerugian mencapai Rp 47 Juta.
Diceritakan suami korban, Edy Aritonang, kejadian bermula ketika istrinya membuka laman Facebook dan melihat sebuah iklan jual beli mobil murah.
Diketahui akun yang menawarkan mobil murah tersebut bernama Devi eka Sapta Pramuliana.