Sejak Kecil Tinggal Sama Nenek di Kampung, Setelah SMK Pindah ke Jakarta Malah Dicabuli Sang Ayah

Jumat 12 Mar 2021, 19:36 WIB
Pelaku Cabul saat di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Pelaku Cabul saat di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Bersama sang ibu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara. (yono/mia)

Berita Terkait

News Update