ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Berencana Membuka Kembali Tempat Karaoke, Kasatpol PP DKI Sebut Belum Ada Personel untuk Mengawasi

Jumat, 12 Maret 2021 22:52 WIB

Share
Pemprov DKI Berencana Membuka Kembali Tempat Karaoke, Kasatpol PP DKI Sebut Belum Ada Personel untuk Mengawasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menjelaskan belum ada koordinasi yang signifikan dalam rangka pengawasan tempat karaoke yang rencananya bakal dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ia menyebut hal tersebut masih dalam tahapan rencana. Nanti pihak Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang menerima permohonan izin dibukanya kembali tempat karaoke.

Dari hal itu akan ditentukan sebuah ketentuan atau persyaratan agar tempat karaoke bisa diizinkan beroperasi kembali setelah sekitar satu tahun lamanya tutup karena adanya pembatasan aktivitas dan pengunjung dikala pandemi Covid-19.

Baca juga: Karaoke Boleh Dibuka Kembali, Syaratnya Pengunjung dan Pengelola Harus Sudah Divaksin

Bila memang sudah ada izin beroperasi, maka Satpol PP akan melakukan pengawasan.

"Tentu pengawasan iya, kalau sudah diizinkan dengan beberapa kriteria persyaratan yang sudah ditetapkan, nanti Satpol PP yang akan melakukan pengawasan apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam sebuah ketentuan bersama," ungkapnya kala dihubungi Poskota.co.id, Jumat (12/03/2021).

Untuk jumlah personel, kata Arifin hal itu belum ada, sebab ini baru rencana dan belum ada tempat karaoke yang diizinkan beroperasi kembali.

Baca juga: Mendukung Rencana Pemprov DKI Buka Kembali Tempat Karaoke, Fraksi Gerinda: Geliat Ekonomi Sudah Mulai Nampak

"Oh enggak, kalau sudah diperbolehkan buka, tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, dijadikan suatu persyaratan.  Kalau udah bisa begitu, baru boleh melakukan operasi. Sementara ini belum," pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana untuk membuka kembali tempat hiburan karaoke.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT