TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meningkatkan pemantauan setiap kegiatan masyarakat dari kecamatan hingga tingkat desa untuk mengantisipasi aliran Hakekok Balatasuta yang terjadi di Pandeglang, Banten.
"Munculnya kembali aliran itu tentu kami ekstra memantau mulai dari tingkat kecamatan hingga desa setiap kegiatan masyarakat," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang Drs. KH Ues Nawawi, Jumat (12/3/2021).
Dijelaskannya, aliran Hakekok bukan kali pertama terjadi karena setiap tempat khususnya di perdesaan bisa terjadi.
"Aliran itu sudah lama sekali dan bukan kali pertama terjadi. Di setiap tempat aliran seperti itu bisa ada karena mereka pengikutnya tersesat dan perlu dibina," jelasnya.
Baca juga: Lakukan Ritual Mandi Bugil Bareng, Pimpinan Aliran Sesat Hakekok dan 15 Anggotanya Diamankan Polisi
KH Ues menyebutkan, aliran Hakekok dengan ritual mandi di tempat umum itu sudah menyalahi syariat Islam.
"Mereka melakukan ritual mandi dengan kondisi telanjang di tempat umum jelas itu menyalahi syariat Islam," sebutnya.
KH Ues merinci ada 10 pedoman dari MUI bahwa suatu aliran dianggap menyesatkan. Antara lain, tidak mengakui rukun iman dan rukun islam.
Kedua, tidak meyakini akidah yang sesuai dengan dalil syariat Al Quran dan sunnah. Ketiga, tidak meyakini wahyu setelah turunnya Al Quran.
Kemudian, mengingkari kebenaran isi Al Quran, melalukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.