ADVERTISEMENT

Lagi Tidur Pulas , Pengedar Obat Keras Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

Jumat, 12 Maret 2021 11:05 WIB

Share
Lagi Tidur Pulas , Pengedar Obat Keras Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Sepandai-pandainya tupai melompat, sakali waktu pasti jatuh juga.

Pribahasa ini cocok disandangkan kepada AC (25), warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pengedar narkoba ini akhirnya tertangkap setelah 5 tahun menjalankan bisnis haramnya. 

Tersangka AC berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota saat sedang tidur di rumahnya pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 04.00.

Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Polres Metro Bekasi, 12 Kilogram Sabu Disita

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 jenis obat keras sebanyak 2.143 butir.

"Barang bukti obat keras ditemukan di bawah tempar tidur sebanyak 2.143 butir yang terdiri dari 1.238 butir Hexymer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil. Kita amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp530 ribu," ungkap Kepala Satnarkoba Iptu Shilton kepada poskota.co.id, Jumat (12/3/2021).

Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat daftar G ini berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka di rumahnya. 

"Saat disergap, tersangka dalam posisi tidur dalam kamarnya. Penggeledahan langsung dilakukan dan petugas menemukan ribuan barang bukti dari bawah tempat tidur, berikut uang hasil penjualan obat,” Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT