Kubu AHY Gugat 10 Orang yang Terlibat KLB Sibolangit, Kubu Moeldoko: Nggak Perlu Komentar Panjang

Jumat 12 Mar 2021, 16:23 WIB
Penggagas kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit,  HM Darmizal MS, (atau kubu Moeldoko). (rizal)

Penggagas kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit,  HM Darmizal MS, (atau kubu Moeldoko). (rizal)

JAKARTA - Penggagas kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit,  HM Darmizal MS, (atau kubu Moeldoko) tidak mempermasalahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang yang terlibat dalam kongres luar biasa KLB di Sibolangit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/03/2021).

"Penegakkan hukum memang harus menjadi yang terdepan bagi semua kita warga negara Indonesia," kata Darmizal saat dihubungi, Jumat (12/03/2021).

Darmizal mengatakan, negara memang harus hadir sebagai penyelesai akhir atas perbedaan pendapat seluruh warga negara.

Baca juga: Nazaruddin Dikabarkan Ada di KLB Sibolangit, Calon Kuat Bendahara Umum Partai Demokrat

"Saya nggak perlu memberi komentar panjang atas hal tersebut," katanya, kata Darmizal dari kubu Moeldoko.

Meski begitu, Darmizal menyatakan, Demokrat Kubu AY tentu ingin menjaga hal terbaik milik, sebaliknya, pihaknya  juga berupaya maksimal mengembalikan apa yang menjadi hak para kader yang selama ini diamputasi. 

"KLB sudah benar dan Sah. Bagi yang menolak hasilnya, pengadilan tempat terbaik untuk mengadu," tegas Darmizal.

Baca juga: Pengamat: Hasil KLB Partai Demokrat Disahkan, Huhungan SBY - Jokowi akan Memanas

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Gedung PN Jakpus, Jakarta, akan segera merilis nama 10 orang yang terlibat KLB.

"Nama-namanya nanti saja kami rilis. Intinya kenapa kami menggugat mereka karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Ada beberapa perbuatan yang dianggap melawan hukum. Pertama, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres Ke-V Demokrat.

Baca juga: Demokrat Kubu KLB Sibolangit Batal Laporkan Andi Mallarangeng ke Polisi

"Kedua, mereka (10 orang) melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD (Undang-Undang Dasar) 45 Pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky.

Ketiga, 10 orang itu dianggap melanggar Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Ketentuan tersebut mengamanatkan mereka yang sudah dipecat dilarang membentuk kepengurusan yang sama dari parpol sebelumnya.

Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Parpol disebutkan dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh UU ini.

Baca juga: Jubir DPP Partai Demokrat Versi KLB: Demokrat Pimpinan AHY Keluargais Otoritarian

"Itu salah satu pasal (UU Parpol) saja kami sebutkan. tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," katanya. (rizal/win)

 

Teks foto: Darmizal. (rizal)

Berita Terkait
News Update