ADVERTISEMENT

Kasus Mafia Tanah di Kawasan Kebon Sirih, MAKI Desak Polisi Tetapkan Tersangkanya

Jumat, 12 Maret 2021 16:28 WIB

Share
Kasus Mafia Tanah di Kawasan Kebon Sirih, MAKI Desak Polisi Tetapkan Tersangkanya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman, meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus mafia tanah yang merugikan korbannya hingga Rp180 Miliar, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Meskipun, menurut dia, dalam penyidikan umum bisa saja polisi tidak langsung menetapkan tersangka.

Tetapi, demi segera menuntaskan penanganan perkara dan demi melindungi korban polisi seharusnya bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.

"Polisi segera saja tetapkan siapa tersangkanya. Karena berkas perkara selanjutnya nanti harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke pengadilan," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (12/03/2021).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pemberi Dana dalam Kasus Mafia Tanah di Kemayoran

Dijelaskan Bonyamin, dengan polisi segera menetapkan tersangka, ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pelapor atau korban yang telah dirugikan.

"Jadi, saya mendesak aparat kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke pengadilan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya polisi memastikan bahwa kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah masuk ke tahap penyidikan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan calon tersangka.

Baca juga: Guru Besar Hukum Prof Agus Surono Sebut Pemenang Sengketa Tanah di Pengadilan Bukan Mafia Tanah

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT