JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman, meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus mafia tanah yang merugikan korbannya hingga Rp180 Miliar, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Meskipun, menurut dia, dalam penyidikan umum bisa saja polisi tidak langsung menetapkan tersangka.
Tetapi, demi segera menuntaskan penanganan perkara dan demi melindungi korban polisi seharusnya bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.
"Polisi segera saja tetapkan siapa tersangkanya. Karena berkas perkara selanjutnya nanti harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke pengadilan," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (12/03/2021).
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pemberi Dana dalam Kasus Mafia Tanah di Kemayoran
Dijelaskan Bonyamin, dengan polisi segera menetapkan tersangka, ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pelapor atau korban yang telah dirugikan.
"Jadi, saya mendesak aparat kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke pengadilan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya polisi memastikan bahwa kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah masuk ke tahap penyidikan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan calon tersangka.
Baca juga: Guru Besar Hukum Prof Agus Surono Sebut Pemenang Sengketa Tanah di Pengadilan Bukan Mafia Tanah
Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Dian Rahmiani mengaku ditipu oleh sindikat mafia tanah kelas kakap. Dian dan saudaranya pun kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tuanya senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.