Jubir Kemenkes: Pemerintah Tetap Akan Gunakan Vaksin AstraZeneca Meski Kabarnya 8 Negara di Eropa Menangguhkan

Jumat 12 Mar 2021, 16:35 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. (ist)

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia tetap akan menggunakan vaksin AstraZeneca karena penggunaannya sudah mendapatkan izin darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat (12/03/2021).

Itu disampaikan Siti Nadia menanggapi adanya kabar dari delapan (8) negara di Eropa sudah menangguhkan penggunaan vaksin Covid-19 yang dikembangkan AstraZeneca. Hal tersebut dilakukan setelah ditemukan pembekuan darah pada orang yang telah divaksinasi.

Baca juga: Satgas : Vaksin AstraZeneca Untuk Memastikan Ketersediaan Vaksin di Indonesia

"Jadi kami sampai kini masih tetap akan menggunakan vaksin dari AstraZeneca," terang Siti Nadia pada acara talkshow bertema : "Pemantauan Genomik  Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia" yang diselenggarakan secara daring dari Graha BNPB Jakarta.

Dia mengatakan izin penggunaan darurat dari AstraZeneca sudah dikeluarkan oleh BPOM.

"Kami yakin karena BPOM  merupakan regulator yang tentunya sudah mengkaji berbagai aspek terkait keamanan dari penggunaan vaksin tersebut,"  ungkap Siti Nadia.

Baca juga: Kemanjurannya 62,1%, BPOM Terbitkan Izin Masuk Vaksin AstraZeneca ke Indonesia

Siti Nadia menambahkan sampai saat ini BPOM belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat dari vaksin AstraZeneca.

"Jadi  kita tentunya tetap akan menggunakan vaksin ini sesuai dengan yang menjadi sasaran untuk vaksinasi tahap kedua,"  terang Siti Nadia.

Menurut dia, vaksin AstraZeneca ini akan digunakan untuk tahap kedua bagi mereka yang lanjut usia dan juga pelayanan publik.

Baca juga: Menkes RI Sebut Vaksin AstraZeneca Bakal Mulai Didistribusikan Pekan Ini

Dan  nantinya kalau memang ada perubahan dari peruntukannya,  atau ada indikasi tentunya  kita akan melakukan perubahan dalam pelaksanaanya.

Ia menegaskan jika  sudah ada penggunaan izin darurat vaksin artinya aspek safety atau aspek keamanan sudah dikaji dan sudah mendapat masukan.

Baik itu dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga para ahli, yang berkecimpung di bidang tersebut.

"Kita ingin menyampaikan bahwa kalau sudah ada izin penggunaan darurat ini artinya aspek keamanan penggunaan vaksin ini sudah dikaji dan juga sudah mendapatkan masukan  untuk penggunaan vaksin tersebut,"  ungkap Siti Nadia.

 Sebelumnya, pada tanggal 8 Maret 2021 sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 dari Vaccines Global Access Facility (COVAX) telah tiba di Indonesia.

Kedatangan 1.113.600 dosis vaksin tersebut adalah pengiriman pertama dari total 11.704.800 dosis vaksi yang dialokasikan COVAX untuk Indonesia hingga Mei 2021 nanti. Ini merupakan vaksin AstraZeneca. (johara/win)

Berita Terkait
News Update