DPRD Dorong Direksi Bank Banten Terpilih Agar Fokus Cabut Satus BDPK

Jumat 12 Mar 2021, 13:43 WIB
Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi mendorong kepada jajaran direksi dan komisaris Bank Banten (BB) yang baru terpilih agar fokus terhadap pencabutan status BDPK yang sampai saat ini masih melekat di BB (Luthfillah)

Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi mendorong kepada jajaran direksi dan komisaris Bank Banten (BB) yang baru terpilih agar fokus terhadap pencabutan status BDPK yang sampai saat ini masih melekat di BB (Luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi III DPRD Provinsi Banten mendorong jajaran direksi dan komisaris Bank Banten (BB) yang baru terpilih agar terlebih dahulu fokus terhadap pencabutan status Bank Dalam Pengawasan Khusus BDPK yang sampai saat ini masih melekat di BB.

Pencabutan status itu penting dilakukan supaya posisi BB sudah dianggap bank umum yang sehat dan bisa melakukan operasi sebagaimana mestinya.

Hal tersebut dikatakan ketua komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi, Jumat (12/3/2021). Gembong mengatakan hal yang prioritas harus dilakukan oleh direksi yang baru ini adalah memastikan status BDPK BB dicabut, sehingga BB bisa beroperasional secara normal.

"Gimana caranya direksi ini bisa memberi kepastian kepada OJK terkait status itu. Karena kan yang penting kepastian status itu ada, kemudian akan menentukan kepastian pasar juga," katanya.

Baca juga: Pendapatan Perbulan Komisaris dan Direksi Bank Banten Fantastis, Berikut Besarannya  

Politisi PKS ini menambahkan, jika nanti pasar merespon BB ini bagus, kemudian OJK juga melihat personil BB ini mumpuni, mudah-mudahan segera mencabut status itu.

Karena BB tidak bisa ngapa-ngapain. Sebagus apapun personil yang ada di dalamnya, kalau banknya masih dalam status BDPK, tetap tidak berkutik," jelasnya.

Bank Banten dinyatakan BDPK oleh OJK sejak pertengahan bulan April 2020, beberapa hari setelah pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten ke Bank BJB.

Pemindahan RKUD tersebut disebabkan oleh perseroan yang dipercaya untuk menyalurkan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak Pandemi untuk wilayah Serang dan Cilegon, akan tetapi karena likuiditas keuangan BB saat itu tidak mumpuni, akhirnya tidak bisa menyalurkan dana bantuan itu.

Baca juga: Gubernur Banten akan Berhentikan Seluruh Jajaran Pengurus Bank Banten

Sebelum mendapat status BDPK, posisi status BB pada saat itu sudah Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Untuk keluar dari status BDPK, OJK sendiri berdasarkan peraturannya memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada BB untuk memperbaiki likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, permodalan serta tata kelola perusahaan.

Berita Terkait
News Update